UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10.TAHUN 2009......
TENTANG KEPARIWISATAAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
Menimbang :
a.
bahwa keadaan alam, flora,
dan fauna, sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, serta peninggalan purbakala,
peninggalan sejarah, seni, dan budaya yang dimiliki bangsa Indonesia merupakan
sumber daya dan modal pembangunan kepariwisataan untuk peningkatan kemakmuran
dan kesejahteraan rakyat sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b.
bahwa kebebasan melakukan
perjalanan dan memanfaatkan waktu luang dalam wujud berwisata merupakan bagian
dari hak asasi manusia;
c.
bahwa kepariwisataan
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis,
terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap
memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam
masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional;
d.
bahwa pembangunan
kepariwisataan diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan
memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan lokal,
nasional, dan global;
e.
bahwa Undang-Undang Nomor 9
Tahun 1990 tentang Kepariwisataan tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan
perkembangan kepariwisataan sehingga perlu diganti;
f.
bahwa berdasarkan
pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan
huruf e perlu membentuk Undang-Undang tentang Kepariwisataan;
Mengingat :
Pasal 20 dan Pasal 21
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : UNDANG-UNDANG
TENTANG KEPARIWISATAAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang
dimaksud dengan:
1.
Wisata adalah kegiatan
perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi
tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari
keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara.
2.
Wisatawan adalah orang yang
melakukan wisata.
3.
Pariwisata adalah berbagai
macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan
oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.
4.
Kepariwisataan adalah
keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta
multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta
interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.
5.
Daya Tarik Wisata adalah
segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman
kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau
tujuan kunjungan wisatawan.
6.
Daerah tujuan pariwisata yang
selanjutnya disebut Destinasi Pariwisata adalah kawasan geografis yang berada
dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya
tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat
yang saling terkait dan melengkapi terwujudnya kepariwisataan.
7.
Usaha Pariwisata adalah usaha
yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan
penyelenggaraan pariwisata.
8.
Pengusaha Pariwisata adalah
orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
9.
Industri Pariwisata adalah
kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang
dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.
10.
Kawasan Strategis Pariwisata
adalah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi
untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau
lebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan
sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan.
11.
Kompetensi adalah seperangkat
pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan
dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.
12.
Sertifikasi adalah proses
pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan
mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan.
13.
Pemerintah Pusat, selanjutnya
disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14.
Pemerintah Daerah adalah
Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.
15.
Menteri adalah menteri yang
tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan.
BAB II
ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Kepariwisataan
diselenggarakan berdasarkan asas:
a.
manfaat;
b.
kekeluargaan;
c.
adil dan merata;
d.
keseimbangan;
e.
kemandirian;
f.
kelestarian;
g.
partisipatif;
h.
berkelanjutan;
i.
demokratis;
j.
kesetaraan; dan
k.
kesatuan.
Pasal 3
Kepariwisataan berfungsi
memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan
rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan
kesejahteraan rakyat.
Pasal 4
Kepariwisataan bertujuan
untuk:
a.
meningkatkan pertumbuhan
ekonomi;
b.
meningkatkan kesejahteraan
rakyat;
c.
menghapus kemiskinan;
d.
mengatasi pengangguran;
e.
melestarikan alam, lingkungan,
dan sumber daya;
f.
memajukan kebudayaan;
g.
mengangkat citra bangsa;
h.
memupuk rasa cinta tanah air;
i.
memperkukuh jati diri dan
kesatuan bangsa; dan
j.
mempererat persahabatan
antarbangsa.
BAB III
PRINSIP PENYELENGGARAAN
KEPARIWISATAAN
Pasal 5
Kepariwisataan
diselenggarakan dengan prinsip:
a.
menjunjung tinggi norma agama
dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan
hubungan antara manusia dan Tuhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama
manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;
b.
menjunjung tinggi hak asasi
manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;
c.
memberi manfaat untuk
kesejahteraan rakyat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d.
memelihara kelestarian alam
dan lingkungan hidup;
e.
memberdayakan masyarakat
setempat;
f.
menjamin keterpaduan
antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan
sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku
kepentingan;
g.
mematuhi kode etik
kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata;
h.
dan
i.
memperkukuh keutuhan Negara
Kesatuan Republik Indonesia .
BAB IV
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Pasal 6
Pembangunan kepariwisataan
dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang diwujudkan
melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan
keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk
berwisata.
Pasal 7
Pembangunan kepariwisataan
meliputi:
a.
industri pariwisata;
b.
destinasi pariwisata;
c.
pemasaran; dan
d.
kelembagaan kepariwisataan.
Pasal 8
(1)
Pembangunan kepariwisataan
dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri
atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk
pembangunan kepariwisataan provinsi, dan rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten/kota.
(2)
Pembangunan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana
pembangunan jangka panjang nasional.
Pasal 9
(1)
Rencana induk pembangunan
kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
(2)
Rencana induk pembangunan
kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) diatur
dengan Peraturan Daerah provinsi.
(3)
Rencana induk pembangunan
kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
diatur dengan Peraturan Daerah kabupaten/kota.
(4)
Penyusunan rencana induk
pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan.
(5)
Rencana induk pembangunan
kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan
pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan
kelembagaan kepariwisataan.
Pasal 10
Pemerintah dan Pemerintah
Daerah mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di
bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 11
Pemerintah bersama lembaga
yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan.
BAB V
KAWASAN STRATEGIS
Pasal 12
(1)
Penetapan kawasan strategis
pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:
a.
sumber daya pariwisata alam
dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;
b.
potensi pasar;
c.
lokasi strategis yang
berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;
d.
perlindungan terhadap lokasi
tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung
lingkungan hidup;
e.
lokasi strategis yang
mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;
f.
kesiapan dan dukungan
masyarakat; dan
g.
kekhususan dari wilayah.
(2)
Kawasan strategis pariwisata
dikembangkan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan
bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan
kesejahteraan masyarakat.
(3)
Kawasan strategis pariwisata
harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.
Pasal 13
(1)
Kawasan strategis pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) terdiri atas kawasan
strategis pariwisata nasional, kawasan strategis pariwisata provinsi, dan
kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota.
(2)
Kawasan strategis pariwisata
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata
ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata
ruang wilayah kabupaten/kota.
(3)
Kawasan strategis pariwisata
nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata provinsi ditetapkan
oleh Pemerintah Daerah provinsi, dan kawasan strategis pariwisata
kabupaten/kota ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4)
Kawasan pariwisata khusus
ditetapkan dengan undang-undang.
BAB VI
USAHA PARIWISATA
Pasal 14
(1)
Usaha pariwisata meliputi,
antara lain:
a.
daya tarik wisata;
b.
kawasan pariwisata;
c.
jasa transportasi wisata;
d.
jasa perjalanan wisata;
e.
jasa makanan dan minuman;
f.
penyediaan akomodasi;
g.
penyelenggaraan kegiatan
hiburan dan rekreasi;
h.
penyelenggaraan pertemuan,
perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
i.
jasa informasi pariwisata;
j.
jasa konsultan pariwisata;
k.
jasa pramuwisata;
l.
wisata tirta; dan
m.
spa.
(2)
Usaha pariwisata selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15
(1)
Untuk dapat menyelenggarakan
usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, pengusaha pariwisata
wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau Pemerintah
Daerah.
(2)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Pasal 16
Pemerintah atau Pemerintah
Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila
tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
Pasal 17
Pemerintah dan Pemerintah
Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha mikro, kecil, menengah, dan
koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:
a.
membuat kebijakan pencadangan
usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan
b.
memfasilitasi kemitraan usaha
mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar.
BAB VII
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak
Pasal 18
Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1)
Setiap orang berhak:
a.
memperoleh kesempatan
memenuhi kebutuhan wisata;
b.
melakukan usaha pariwisata;
c.
menjadi pekerja/buruh
pariwisata; dan/atau
d.
berperan dalam proses
pembangunan kepariwisataan.
(2)
Setiap orang dan/atau
masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak
prioritas:
a.
menjadi pekerja/buruh;
b.
konsinyasi; dan/atau
c.
pengelolaan.
Pasal 20
Setiap wisatawan berhak
memperoleh:
a.
informasi yang akurat
mengenai daya tarik wisata;
b.
pelayanan kepariwisataan
sesuai dengan standar;
c.
perlindungan hukum dan
keamanan;
d.
pelayanan kesehatan;
e.
perlindungan hak pribadi; dan
f.
perlindungan asuransi untuk
kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.
Pasal 21
Wisatawan yang memiliki
keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas
khusus sesuai dengan kebutuhannya.
Pasal 22
Setiap pengusaha pariwisata
berhak:
a.
mendapatkan kesempatan yang
sama dalam berusaha di bidang kepariwisataan;
b.
membentuk dan menjadi anggota
asosiasi kepariwisataan;
c.
mendapatkan perlindungan
hukum dalam berusaha; dan
d.
mendapatkan fasilitas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban
Pasal 23
(1)
Pemerintah dan Pemerintah
Daerah berkewajiban:
a.
menyediakan informasi
kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada
wisatawan;
b.
menciptakan iklim yang
kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya
kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian
hukum;
c.
memelihara, mengembangkan,
dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset
potensial yang belum tergali; dan
d.
mengawasi dan mengendalikan
kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak
negatif bagi masyarakat luas.
(2)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf d diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 24
Setiap orang berkewajiban:
a.
menjaga dan melestarikan daya
tarik wisata; dan
b.
membantu terciptanya suasana
aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan
destinasi pariwisata.
Pasal 25
Setiap wisatawan
berkewajiban:
a.
menjaga dan menghormati norma
agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
setempat;
b.
memelihara dan melestarikan
lingkungan;
c.
turut serta menjaga
ketertiban dan keamanan lingkungan; dan
d.
turut serta mencegah segala
bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum.
Pasal 26
Setiap pengusaha pariwisata
berkewajiban:
a.
menjaga dan menghormati norma
agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat
setempat;
b.
memberikan informasi yang
akurat dan bertanggung jawab;
c.
memberikan pelayanan yang
tidak diskriminatif;
d.
memberikan kenyamanan,
keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;
e.
memberikan perlindungan
asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi;
f.
mengembangkan kemitraan
dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan,
memperkuat, dan menguntungkan;
g.
mengutamakan penggunaan produk
masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada
tenaga kerja lokal;
h.
meningkatkan kompetensi
tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;
i.
berperan aktif dalam upaya
pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;
j.
turut serta mencegah segala
bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di
lingkungan tempat usahanya;
k.
memelihara lingkungan yang
sehat, bersih, dan asri;
l.
memelihara kelestarian
lingkungan alam dan budaya;
m.
menjaga citra negara dan
bangsa Indonesia
melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan
n. menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Larangan
Pasal 27
(1)
Setiap orang dilarang merusak
sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.
(2)
Merusak fisik daya tarik
wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah
warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan,
memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata
sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai
autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau
Pemerintah Daerah.
BAB VIII
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN
PEMERINTAH DAERAH
Pasal 28
Pemerintah berwenang:
a.
menyusun dan menetapkan
rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;
b.
mengoordinasikan pembangunan
kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi;
c.
menyelenggarakan kerja sama
internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
menetapkan daya tarik wisata
nasional;
e.
menetapkan destinasi
pariwisata nasional ;
f.
menetapkan norma, standar,
pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan;
g.
mengembangkan kebijakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;
h.
memelihara, mengembangkan,
dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial
yang belum tergali;
i.
melakukan dan memfasilitasi promosi
pariwisata nasional;
j.
memberikan kemudahan yang
mendukung kunjungan wisatawan;
k.
memberikan informasi dan/atau
peringatan dini yangberhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan;
l.
meningkatkan pemberdayaan
masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
m.
mengawasi, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan
n.
mengalokasikan anggaran
kepariwisataan.
Pasal 29
Pemerintah provinsi
berwenang:
a.
menyusun dan menetapkan
rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;
b.
mengoordinasikan
penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;
c.
melaksanakan pendaftaran,
pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
d.
menetapkan destinasi
pariwisata provinsi;
e.
menetapkan daya tarik wisata
provinsi;
f.
memfasilitasi promosi
destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g.
memelihara aset provinsi yang
menjadi daya tarik wisata provinsi; dan
h.
mengalokasikan anggaran
kepariwisataan.
Pasal 30
Pemerintah kabupaten/kota
berwenang:
a.
menyusun dan menetapkan
rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota;
b.
menetapkan destinasi
pariwisata kabupaten/kota;
c.
menetapkan daya tarik wisata
kabupaten/kota;
d.
melaksanakan pendaftaran,
pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e.
mengatur penyelenggaraan dan
pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;
f.
memfasilitasi dan melakukan
promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;
g.
memfasilitasi pengembangan
daya tarik wisata baru;
h.
menyelenggarakan pelatihan
dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;
i.
memelihara dan melestarikan
daya tarik wisata yang berada di wilayahnya;
j.
menyelenggarakan bimbingan
masyarakat sadar wisata; dan
k.
mengalokasikan anggaran
kepariwisataan.
Pasal 31
(1)
Setiap perseorangan,
organisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi
luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan,
kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan
dengan fakta yang konkret diberi penghargaan.
(2)
Penghargaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah atau lembaga lain yang tepercaya.
(3)
Penghargaan dapat berbentuk
pemberian piagam, uang, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.
(4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian
penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Presiden.
Pasal 32
(1)
Pemerintah dan Pemerintah
Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat
untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan.
(2)
Dalam menyediakan dan
menyebarluaskan informasi, Pemerintah mengembangkan sistem informasi kepariwisataan
nasional.
(3)
Pemerintah Daerah dapat
mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan
kemampuan dan kondisi daerah.
BAB IX
KOORDINASI
Pasal 33
(1)
Dalam rangka meningkatkan
penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas
sektor pada tataran kebijakan, program, dan kegiatan kepariwisataan.
(2)
Koordinasi strategis lintas sektor
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
bidang pelayanan kepabeanan,
keimigrasian, dan karantina;
b.
bidang keamanan dan
ketertiban;
c.
bidang prasarana umum yang
mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;
d.
bidang transportasi darat,
laut, dan udara; dan
e.
bidang promosi pariwisata dan
kerja sama luar negeri.
Pasal 34
Koordinasi strategis lintas
sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dipimpin oleh Presiden atau
Wakil Presiden.
Pasal 35
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata kerja, mekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal 34 diatur dengan Peraturan
Presiden.
BAB X
BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA
Bagian Kesatu
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Pasal 36
(1)
Pemerintah memfasilitasi
pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
yang berkedudukan di ibu kota
negara.
(2)
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat
mandiri.
(3)
Pembentukan Badan Promosi
Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 37
Struktur organisasi Badan
Promosi Pariwisata Indonesia
terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.
Pasal 38
(1)
Unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota
terdiri atas:
a.
wakil asosiasi kepariwisataan
4 (empat) orang;
b.
wakil asosiasi profesi 2
(dua) orang;
c.
wakil asosiasi penerbangan 1
(satu) orang; dan
d.
pakar/akademisi 2 (dua)
orang.
(2)
Keanggotaan unsur penentu
kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3)
Unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia
dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang
sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian
unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 39
Unsur penentu kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan
tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia .
Pasal 40
(1)
Unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Indonesia
dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur
sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Indonesia
wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3)
Masa kerja unsur pelaksana
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
kerja berikutnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian
unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Indonesia .
Pasal 41
(1)
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
mempunyai tugas:
a.
meningkatkan citra
kepariwisataan Indonesia ;
b.
meningkatkan kunjungan
wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
c.
meningkatkan kunjungan
wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d.
menggalang pendanaan dari
sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
melakukan riset dalam rangka
pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(2)
Badan Promosi Pariwisata Indonesia
mempunyai fungsi sebagai:
a.
koordinator promosi
pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b.
mitra kerja Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 42
(1)
Sumber pembiayaan Badan
Promosi Pariwisata Indonesia
berasal dari:
a.
pemangku kepentingan; dan
b.
sumber lainnya yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bantuan dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengelolaan dana yang
bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada
masyarakat.
Bagian Kedua
Badan Promosi Pariwisata
Daerah
Pasal 43
(1)
Pemerintah Daerah dapat
memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang berkedudukan di
ibu kota
provinsi dan kabupaten/kota.
(2)
Badan Promosi Pariwisata
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat
mandiri.
(3)
Badan Promosi Pariwisata
Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi
Pariwisata Indonesia .
(4)
Pembentukan Badan Promosi
Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 44
Struktur organisasi Badan
Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu
kebijakan dan unsur pelaksana.
Pasal 45
(1)
Unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 berjumlah 9
(sembilan) orang anggota terdiri atas:
a.
wakil asosiasi kepariwisataan
4 (empat) orang;
b.
wakil asosiasi profesi 2
(dua) orang;
c.
wakil asosiasi penerbangan 1
(satu) orang; dan
d.
pakar/akademisi 2 (dua)
orang.
(2)
Keanggotaan unsur penentu
kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3)
Unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua
yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur
penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota.
Pasal 46
Unsur penentu kebijakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan
tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Pasal 47
(1)
Unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh
beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3)
Masa kerja unsur pelaksana
Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat
kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut
mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian
unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
Pasal 48
(1)
Badan Promosi Pariwisata
Daerah mempunyai tugas:
a.
meningkatkan citra
kepariwisataan Indonesia ;
b.
meningkatkan kunjungan
wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;
c.
meningkatkan kunjungan
wisatawan nusantara dan pembelanjaan;
d.
menggalang pendanaan dari
sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e.
melakukan riset dalam rangka
pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.
(2)
Badan Promosi Pariwisata Daerah
mempunyai fungsi sebagai:
a.
koordinator promosi
pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b.
mitra kerja Pemerintah dan
Pemerintah Daerah.
Pasal 49
(1)
Sumber pembiayaan Badan
Promosi Pariwisata Daerah berasal dari:
a.
pemangku kepentingan; dan
b.
sumber lainnya yang sah dan
tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Bantuan dana yang bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Pengelolaan dana yang
bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada
masyarakat.
BAB XI
GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA
Pasal 50
(1)
Untuk mendukung pengembangan
dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah yang dinamakan
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia .
(2)
Keanggotaan Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia
terdiri atas:
a.
pengusaha pariwisata;
b.
asosiasi usaha pariwisata;
c.
asosiasi profesi; dan
d.
asosiasi lain yang terkait
langsung dengan pariwisata.
(3)
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah
serta wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan
pembangunan kepariwisataan.
(4)
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.
(5)
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia
melakukan kegiatan, antara lain:
a.
menetapkan dan menegakkan
Kode Etik Gabungan Industri Pariwisata Indonesia ;
b.
menyalurkan aspirasi serta
memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaannya
dalam pembangunan bidang kepariwisataan;
c.
meningkatkan hubungan dan
kerja sama antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata
luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan;
d.
mencegah persaingan usaha
yang tidak sehat di bidang pariwisata; dan
e.
menyelenggarakan pusat
informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan.
Pasal 51
Ketentuan lebih lanjut
mengenai bentuk, keanggotaan, susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga.
BAB XII
PELATIHAN SUMBER DAYA
MANUSIA, STANDARDISASI,
SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA
Bagian Kesatu
Pelatihan Sumber Daya Manusia
Pasal 52
Pemerintah dan Pemerintah
Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Standardisasi dan Sertifikasi
Pasal 53
(1)
Tenaga kerja di bidang
kepariwisataan memiliki standar kompetensi.
(2)
Standar kompetensi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(3)
Sertifikasi kompetensi
dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat lisensi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1)
Produk, pelayanan, dan
pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.
(2)
Standar usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.
(3)
Sertifikasi usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 55
Ketentuan lebih lanjut
mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan
sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Tenaga Kerja Ahli Warga
Negara Asing
Pasal 56
(1)
Pengusaha pariwisata dapat
mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2)
Tenaga kerja ahli warga
negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi
dari organisasi asosiasi pekerja profesional kepariwisataan.
BAB XIII
PENDANAAN
Pasal 57
Pendanaan pariwisata menjadi
tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat.
Pasal 58
Pengelolaan dana
kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi,
dan akuntabilitas publik.
Pasal 59
Pemerintah Daerah
mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata
untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya.
Pasal 60
Pendanaan oleh pengusaha
dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif
yang diatur dengan Peraturan Presiden.
Pasal 61
Pemerintah dan Pemerintah
Daerah memberikan peluang pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang kepariwisataan.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 62
(1)
Setiap wisatawan yang tidak
mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dikenai sanksi berupa
teguran lisan disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi.
(2)
Apabila wisatawan telah
diberi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya, wisatawan
yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi perbuatan dilakukan.
Pasal 63
(1)
Setiap pengusaha pariwisata
yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dan/atau
Pasal 26 dikenai sanksi administratif.
(2)
Sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.
teguran tertulis;
b.
pembatasan kegiatan usaha;
dan
c.
pembekuan sementara kegiatan
usaha.
(3)
Teguran tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3
(tiga) kali.
(4)
Sanksi pembatasan kegiatan
usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5)
Sanksi pembekuan sementara
kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 64
(1)
Setiap orang yang dengan
sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
(2)
Setiap orang yang karena
kelalaiannya dan melawan hukum, merusak fisik, atau mengurangi nilai daya tarik
wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah).
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 65
Badan Promosi Pariwisata
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus telah dibentuk paling
lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 66
(1)
Pembentukan Gabungan Industri
Pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 untuk pertama kalinya difasilitasi oleh
Pemerintah.
(2)
Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus telah dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 67
Peraturan pelaksanaan
Undang-Undang ini harus telah ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua)
tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 68
Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3427) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 69
Pada saat Undang-Undang ini
mulai berlaku semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 3427), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 70
Undang-Undang ini mulai
berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia .
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG
YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 16 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI
MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA ,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN
2009 NOMOR 11
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN 2009
TENTANG
KEPARIWISATAAN
I. UMUM
Tuhan Yang Maha Esa telah
menganugerahi bangsa Indonesia
kekayaan yang tidak ternilai harganya. Kekayaan berupa letak geografis yang
strategis, keanekaragaman bahasa dan suku bangsa, keadaan alam, flora, dan
fauna, peninggalan purbakala, serta peninggalan sejarah, seni, dan budaya
merupakan sumber daya dan modal untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan
bangsa Indonesia sebagaimana terkandung dalam Pancasila dan dicita-citakan
dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sumber daya dan modal
tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal melalui penyelenggaraan
kepariwisataan yang ditujukan untuk meningkatkan pendapatan nasional,
memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan lapangan kerja, mendorong
pembangunan daerah, memperkenalkan dan mendayagunakan daya tarik wisata dan destinasi
di Indonesia, serta memupuk rasa cinta tanah air dan mempererat persahabatan
antarbangsa.
Kecenderungan perkembangan
kepariwisataan dunia dari tahun ke tahun menunjukkan perkembangan yang sangat
pesat. Hal itu disebabkan, antara lain, oleh perubahan struktur sosial ekonomi negara
di dunia dan semakin banyak orang yang memiliki pendapatan lebih yang semakin
tinggi. Selain itu, kepariwisataan telah berkembang menjadi suatu fenomena
global, menjadi kebutuhan dasar, serta menjadi bagian dari hak asasi manusia
yang harus dihormati dan dilindungi. Pemerintah dan Pemerintah Daerah, dunia
usaha pariwisata, dan masyarakat berkewajiban untuk dapat menjamin agar berwisata
sebagai hak setiap orang dapat ditegakkan sehingga mendukung tercapainya
peningkatan harkat dan martabat manusia, peningkatan kesejahteraan, serta
persahabatan antarbangsa dalam rangka mewujudkan perdamaian dunia.
Dalam menghadapi perubahan
global dan penguatan hak pribadi masyarakat untuk menikmati waktu luang dengan
berwisata, perlu dilakukan pembangunan kepariwisataan yang bertumpu pada keanekaragaman,
keunikan, dan kekhasan bangsa dengan tetap menempatkan kebhinekaan sebagai
suatu yang hakiki dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia .
Selain itu, pembangunan
kepariwisataan harus tetap memperhatikan jumlah penduduk. Jumlah penduduk akan
menjadi salah satu modal utama dalam pembangunan kepariwisataan pada masa
sekarang dan yang akan datang karena memiliki fungsi ganda, di samping sebagai
aset sumber daya manusia, juga berfungsi sebagai sumber potensi wisatawan
nusantara.
Dengan demikian, pembangunan
kepariwisataan dapat dijadikan sarana untuk menciptakan kesadaran akan
identitas nasional dan kebersamaan dalam keragaman. Pembangunan kepariwisataan dikembangkan
dengan pendekatan pertumbuhan dan pemerataan ekonomi untuk kesejahteraan rakyat
dan pembangunan yang berorientasi pada pengembangan wilayah, bertumpu kepada masyarakat,
dan bersifat memberdayakan masyarakat yang mencakupi berbagai aspek, seperti
sumber daya manusia, pemasaran, destinasi, ilmu pengetahuan dan teknologi,
keterkaitan lintas sektor, kerja sama antarnegara, pemberdayaan usaha kecil,
serta tanggung jawab dalam pemanfaatan sumber kekayaan alam dan budaya.
Dalam pelaksanaannya,
pembangunan kepariwisataan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun
1990 tentang Kepariwisataan masih menitikberatkan pada usaha pariwisata.
Oleh karena itu, sebagai
salah satu syarat untuk menciptakan iklim yang kondusif dalam pembangunan
kepariwisataan yang bersifat menyeluruh dalam rangka menjawab tuntutan zaman
akibat perubahan lingkungan strategis, baik eksternal maupun internal, perlu mengganti
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 dengan undang-undang yang baru.
Materi yang diatur dalam
Undang-Undang ini meliputi, antara lain hak dan kewajiban masyarakat,
wisatawan, pelaku usaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah, pembangunan
kepariwisataan yang komprehensif dan berkelanjutan, koordinasi lintas sektor, pengaturan
kawasan strategis, pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam dan
di sekitar destinasi pariwisata, badan promosi pariwisata, asosiasi
kepariwisataan, standardisasi usaha, dan kompetensi pekerja pariwisata, serta
pemberdayaan pekerja pariwisata melalui pelatihan sumber daya manusia.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan
“lingkungan hidup” adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaaan,
dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan
“masyarakat setempat” adalah masyarakat yang bertempat tinggal di dalam wilayah
destinasi pariwisata dan diprioritaskan untuk mendapatkan manfaat dari
penyelenggaraan kegiatan pariwisata di tempat tersebut.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “kode
etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional” adalah kode etik dan kesepakatan
internasional dalam penyelenggaraan kepariwisataan yang telah diratifikasi.
Huruf h
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Huruf a
Dalam ketentuan ini yang
dimaksud dengan pembangunan industri pariwisata, antara lain pembangunan
struktur (fungsi, hierarki, dan hubungan) industri pariwisata, daya saing
produk pariwisata, kemitraan usaha pariwisata, kredibilitas bisnis, serta
tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya.
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang
dimaksud dengan pembangunan destinasi pariwisata, antara lain pemberdayaan
masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, pembangunan prasarana, penyediaan
fasilitas umum, serta pembangunan fasilitas pariwisata secara terpadu dan
berkesinambungan.
Huruf c
Dalam ketentuan ini yang
dimaksud dengan pembangunan pemasaran, antara lain pemasaran pariwisata
bersama, terpadu, dan berkesinambungan dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan serta pemasaran yang bertanggung jawab dalam membangun citra Indonesia sebagai
destinasi pariwisata yang berdaya saing.
Huruf d
Dalam ketentuan ini yang
dimaksud dengan pembangunan kelembagaan kepariwisataan, antara lain
pengembangan organisasi Pemerintah, Pemerintah Daerah, swasta, dan masyarakat,
pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di
bidang kepariwisataan.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan
“pemangku kepentingan” adalah Pemerintah, Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan ini dimaksudkan
untuk mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing yang
dilakukan melalui, antara lain pemberian insentif fiskal dan nonfiskal,
kemudahan, promosi penanaman modal, dan pemberian informasi peluang penanaman
modal.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Kawasan strategis yang
memiliki kekhususan wilayah menjadi kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan
undang-undang.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “usaha
daya tarik wisata” adalah usaha yang kegiatannya mengelola daya tarik wisata
alam, daya tarik wisata budaya, dan daya tarik wisata buatan/binaan manusia.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “usaha
kawasan pariwisata” adalah usaha yang kegiatannya membangun dan/atau mengelola
kawasan dengan luas tertentu untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “usaha
jasa transportasi wisata” adalah usaha khusus yang menyediakan angkutan untuk
kebutuhan dan kegiatan pariwisata, bukan angkutan transportasi reguler/umum.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “usaha
jasa perjalanan wisata” adalah usaha biro perjalanan wisata dan usaha agen perjalanan
wisata.
Usaha biro perjalanan wisata
meliputi usaha penyediaan jasa perencanaan perjalanan dan/atau jasa pelayanan
dan penyelenggaraan pariwisata, termasuk penyelenggaraan perjalanan ibadah.
Usaha agen perjalanan wisata
meliputi usaha jasa pemesanan sarana, seperti pemesanan tiket dan pemesanan
akomodasi serta pengurusan dokumen perjalanan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “usaha
jasa makanan dan minuman” adalah usaha jasa penyediaan makanan dan minuman yang
dilengkapi dengan peralatan dan perlengkapan untuk proses pembuatan dapat
berupa restoran, kafe, jasa boga, dan bar/kedai minum.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “usaha
penyediaan akomodasi” adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang
dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya.
Usaha penyediaan akomodasi
dapat berupa hotel, vila ,
pondok wisata, bumi perkemahan, persinggahan karavan, dan akomodasi lainnya
yang digunakan untuk tujuan pariwisata.
Huruf g
Yang dimaksud dengan “usaha
penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi” merupakan usaha yang ruang
lingkup kegiatannya berupa usaha seni pertunjukan, arena permainan, karaoke,
bioskop, serta kegiatan hiburan dan rekreasi lainnya yang bertujuan untuk
pariwisata.
Huruf h
Yang dimaksud dengan “usaha
penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran” adalah
usaha yang memberikan jasa bagi suatu pertemuan sekelompok orang, menyelenggarakan
perjalanan bagi karyawan dan mitra usaha sebagai imbalan atas prestasinya, serta
menyelenggarakan pameran dalam rangka menyebarluaskan informasi dan promosi
suatu barang dan jasa yang berskala nasional, regional, dan internasional.
Huruf i
Yang dimaksud dengan “usaha
jasa informasi pariwisata” adalah usaha yang menyediakan data, berita, feature, foto, video, dan hasil
penelitian mengenai kepariwisataan yang disebarkan dalam bentuk bahan cetak
dan/atau elektronik.
Huruf j
Yang dimaksud dengan “usaha
jasa konsultan pariwisata” adalah usaha yang menyediakan saran dan rekomendasi
mengenai studi kelayakan, perencanaan, pengelolaan usaha, penelitian, dan
pemasaran di bidang kepariwisataan.
Huruf k
Yang dimaksud dengan “usaha
jasa pramuwisata” adalah usaha yang menyediakan dan/atau mengoordinasikan
tenaga pemandu wisata untuk memenuhi kebutuhan wisatawan dan/atau kebutuhan biro
perjalanan wisata.
Huruf l
Yang dimaksud dengan “usaha
wisata tirta” merupakan usaha yang menyelenggarakan wisata dan olahraga air, termasuk
penyediaan sarana dan prasarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial
di perairan laut, pantai, sungai, danau, dan waduk.
Huruf m
Yang dimaksud dengan “usaha
spa” adalah usaha perawatan yang memberikan layanan dengan metode kombinasi
terapi air, terapi aroma, pijat, rempah-rempah, layanan makanan/minuman sehat, dan
olah aktivitas fisik dengan tujuan menyeimbangkan jiwa dan raga dengan tetap memperhatikan
tradisi dan budaya bangsa Indonesia .
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tata cara pendaftaran yang
diatur dalam Peraturan Menteri bersifat teknis dan administratif yang memenuhi
prinsip dalam penyelenggaran pelayanan publik yang transparan meliputi, antara
lain prosedur pelayanan yang sederhana, persyaratan teknis dan administratif
yang mudah, waktu penyelesaian yang cepat, lokasi pelayanan yang mudah dijangkau,
standar pelayanan yang jelas, dan informasi pelayanan yang terbuka.
Penyelenggaraan pelayanan publik harus dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada
publik maupun kepada atasan/pimpinan unit pelayanan instansi pemerintah
(akuntabel).
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Huruf a
Yang dimaksud dengan
“kebijakan pencadangan usaha pariwisata” adalah memberikan perlindungan dan kesempatan
berusaha untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan
“mengelola” adalah merencanakan, mengorganisasikan, dan mengendalikan semua
urusan kepariwisataan.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
“konsinyasi” adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk menempatkan komoditas
untuk dijual melalui usaha pariwisata yang pembayarannya dilakukan kemudian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan
“pengelolaan” adalah hak setiap orang atau masyarakat untuk mengusahakan sumber
daya yang dimilikinya dalam menunjang kegiatan usaha pariwisata, misalnya
penyediaan angkutan di sekitar destinasi untuk menunjang pergerakan wisatawan.
Pasal 20
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan
“pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar” adalah pelayanan yang
diberikan kepada wisatawan berdasarkan standar kualifikasi usaha dan standar
kompetensi sumber daya manusia.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “usaha
pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi” meliputi, antara lain wisata
selam, arung jeram, panjat tebing, permainan jet coaster, dan mengunjungi objek
wisata tertentu, seperti melihat satwa liar di alam bebas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “spesies
tertentu” adalah kelompok flora dan fauna yang dilindungi.
Yang dimaksud dengan
“keunikan” adalah suatu keadaan atau hal yang memiliki kekhususan/keistimewaan
yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan, seperti relief candi,
patung, dan rumah adat.
Yang dimaksud dengan “nilai
autentik” adalah nilai keaslian yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan
wisatawan, seperti benda cagar budaya.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Ketentuan mengenai koordinasi
strategis di bidang pelayanan kepabeanan dilakukan dengan instansi pemerintah
yang mengurusi bidang bea cukai dalam hal mempermudah masuk dan keluarnya
barang untuk keperluan berbagai kegiatan pariwisata, antara lain untuk
keperluan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran; untuk
promosi pariwisata internasional; dan untuk kegiatan pariwisata internasional
lainnya.
Ketentuan mengenai koordinasi
strategis di bidang pelayanan keimigrasian dilakukan dengan instansi pemerintah
yang mengurusi keimigrasian dalam hal mempermudah:
a.
pemberian bebas visa
kunjungan singkat (BVKS) atau visa free dan visa kunjungan saat kedatangan (VKSK) atau visa on arrival (VOA); dan
b.
pemberian visa kepada peserta
pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran dari negara di luar
yang mendapatkan fasilitas BVKS dan VKSK.
Ketentuan mengenai koordinasi
strategis di bidang pelayanan karantina dilakukan dengan instansi pemerintah
yang mengurusi karantina dan kesehatan dengan prosedur yang jelas dan tegas
dalam hal:
a.
masuk dan keluarnya hewan dan
tumbuhan yang terkait dengan kegiatan pariwisata/ pertemuan, perjalanan
insentif, konferensi, dan pameran; dan
b.
masuk dan keluarnya
bahan/barang untuk keperluan wisatawan.
Huruf b
Ketentuan mengenai koordinasi
strategis bidang keamanan dan ketertiban dilakukan dengan instansi Pemerintah
di bidang pemerintahan dalam negeri, Kepolisian Republik Indonesia , dan
Tentara Nasional Indonesia dalam hal:
a.
kebijakan dan pelayanan
pengamanan di lingkungan objek vital pariwisata nasional dan daerah;
b.
penetapan standar keamanan
dan ketertiban serta pengawasan perjalanan wisatawan sejak kedatangan, selama
perjalanan, dan sampai kepulangan; dan
c.
pemberian informasi mengenai
kondisi destinasi pariwisata yang kondusif dan aman untuk dikunjungi dengan
memberikan peringatan dini terhadap adanya suatu bencana.
Huruf c
Ketentuan mengenai koordinasi
strategis bidang prasarana umum dilakukan dengan instansi pemerintah dalam hal
ketersediaan dan keterpeliharaan:
a.
prasarana jalan menuju dan di
lingkungan destinasi pariwisata;
b.
air bersih untuk fasilitas
umum dan fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata;
c.
listrik untuk fasilitas umum
dan fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata;
d.
sarana telekomunikasi untuk
fasilitas umum dan fasilitas pariwisata di destinasi pariwisata; dan
e.
sistem pembuangan air kotor,
sampah, dan sanitasi.
Huruf d
Ketentuan mengenai koordinasi
strategis bidang transportasi darat, laut, dan udara dilakukan dengan instansi
pemerintah di bidang perhubungan dalam hal:
a.
peningkatan jalur dan
frekuensi penerbangan maskapai asing dan maskapai nasional dari sumber utama
pasar wisatawan mancanegara;
b.
peningkatan kualitas sarana
bandara, terminal bus, stasiun kereta api, dan pelabuhan laut yang memenuhi International Ship and Port Security Code (ISPS Code);
c.
peningkatan kenyamanan sarana
transportasi;
d.
keterpaduan moda
transportasi;
e.
ketersediaan pelayanan
transportasi perintis; dan
f.
ketersediaan rambu/petunjuk
perjalanan menuju daya tarik wisata dan destinasi pariwisata.
Huruf e
Ketentuan mengenai koordinasi
strategis bidang promosi pariwisata dilakukan dengan instansi Pemerintah yang
menangani bidang luar negeri, perindustrian, perdagangan, penanaman modal, dan Pemerintah
Daerah dalam hal promosi terpadu di bidang pariwisata, perdagangan, industri,
dan penanaman modal dan promosi bersama di bidang pariwisata dengan melibatkan
pemerintah daerah, perusahaan penerbangan, dan industri pariwisata.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.
Pasal 37
Yang dimaksud dengan “unsur
penentu kebijakan” adalah penentu yang merumuskan dan menetapkan kebijakan
mengenai pelaksanaan tugas Badan Promosi Pariwisata Indonesia .
Yang dimaksud dengan “unsur
pelaksana” adalah pelaksana kebijakan yang menjalankan tugas operasional Badan
Promosi Pariwisata Indonesia .
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Sertifikasi kompetensi
diberikan oleh lembaga sertifikasi profesi yang mendapat lisensi dari Badan
Nasional Sertifikasi Profesi. Sertifikat diberikan setelah lulus uji kompetensi
yang dilakukan berdasarkan standar kompetensi yang disusun bersama-sama oleh
instansi pemerintah di bidang pariwisata, asosiasi pariwisata, pengusaha, dan akademisi.
Pasal 56
Ayat (1)
Ketentuan mengenai tenaga
kerja ahli warga negara asing bidang pariwisata dibutuhkan sepanjang
keahliannya belum dapat dipenuhi atau belum tersedia tenaga kerja Indonesia
selama tidak bertentangan dengan kesepakatan internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4966
No comments:
Post a Comment